October12th, 2018 - Bacaan Bacaan Surat Al Fatihah dalam Bahasa Indonesia Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillahi rabbil alamin Arrahmaanirrahiim Maaliki yaumiddiin' 'AL QURAN TAFSIR JAWI RUMI DAN TAJWID PRODUCT SERVICE 'InFiNitY Hukum Baca Al Quran Rumi October 17th, 2018 - Soalan Saya Musykil Apakah Hukumnya Membaca Surah Seperti Yasin
Pendakwahasal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan bahwa para ulama mengatakan jika bacaan Surat Al Fatihah imam salah dan sampai mengubah arti atau makna yang terkandung di dalamnya, maka makmum di belakangnya batal. Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Jumat Berkah 18 Februari 2022M/17 Rajab 1443H.
seringditemui dalam hukum islam. Ulama sepakat bahwa ketika memulai pekerjaan ibadah disuruh membaca Basmalah, tetapi ulama ikhtilaf dalam praktiknya ketika membaca al-Fatihah dalam shalat. Ada ulama yang memasukkan Basmalah dalam surah al-Fatihah, tetapi ada ulama yang tidak memasukkannya. Ini berpengaruh tentang sah tidaknya dalam shalat.
Bacaayat Al-Quran, Tafsir, dan Konten Islami Bahasa Indonesia. Mushaf Madina; Fatwa DSN; Kerja Sama; Donasi; Surat Al-Fatihah Ayat 5. adalah sebuah search engine khusus tafsir Al-Quran yang memudahkan umat islam mencari dan memahami tafsir ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits.
J. Bacaan QS Al-Fatihah di dalam Shalat Menurut 4 Imam Mazhab. Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca QS. Al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, tak ada bedanya, baik pada rakaat pertama maupun terakhir, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmalah bukan termasuk bagian dari surat, bahkan disunnahkan untuk ditinggalkan.
berikut ini adalah contoh perilaku manusia dalam bidang politik adalah. Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 Hal 141-151 p-ISSN 1693-7562 e-ISSN 2599-2619 Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar Zulfikar Institut Agama Islam Negeri Langsa Email doktorzulfikardaud ABSTRACT Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jam’u wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shari’ah, and hikmat al-tashri’ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. Keywords al-fatihah, the jahar prayer, reverence ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qur’an, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 142 terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Kata Kunci Al-fatihah, Salat Jahar, Khusyuk A. Pendahuluan Al-Quran maupun Hadis adalah sumber awal hukum yang dalam bahasa hukum juga disebut sebagai nas atau dalil. Dalil merupakan petunjuk kepada tujuan keberadaan nas yang berupa teks didasarkan pandangan yang benar mengenai hal tersebut, baik itu yang bersifat qati maupun itu bersifat asumsi dzanni, keinginan dari proses penafsiran yang sering menimbulkan perbedaan maupun pertentangan Abd al-Laṭīf al-Khaṭib. Sementara itu di kalangan ahli fiqh pertentangan ini disebut taārud al-adillah. Dalam Islam, shalat merupakan suatu bentuk ibadah yang paling krusial, melalui salatlah cara seorang muslim mengingat serta mendekatkan diri pada sang pencipta, yaitu Allah SWT, dan shalat juga dapat menjaga seseorang tersebut dari perbuatan keji dan mungkar. dan pada akhirnya seseorang itu akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman jiwa karena selalu mengingat Allah melalui shalat tersebut Quraish Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dari lima rukun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya. Islam itu dibangun atas lima dasar, pertama bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi Muhammad itu merupakan utusan Allah, kedua mendirikan shalat, dan seterusnya. Untuk mendapatkan kualitas shalat yang sempurna, maka memahami dan mempraktikkan salat dengan benar merupakan suatu keniscayaan. Kemudian untuk dapat memahami salat dengan benar tentunya setiap individu muslim harus merujuk terhadap praktik Rasulullah SAW. Untuk dapat mengetahui praktik salat beliau, maka mentala'ah hadis tentang salat merupakan jalannya. Dalam fenomena keseharian, umat Islam setelah wafat Rasulullah SAW, dan khususnya pasca era sahabat mengalami perbedaan pengalaman dalam ibadah salat, baik perbedaan bacaan maupun gerakan bahkan urutan dari keduanya. Perbedaan pemahaman dan pengalaman ini juga terjadi pada bacaan fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Ada sebagian kaum muslim yang tetap membacanya, ada pula yang tidak perlu membacanya karena sudah terwakili oleh bacaan imam. Bagi yang membacanya dilakukan pada saat imam membaca surat lain setelah ia membaca Fatihah atau pada saat imam diam setelah membaca Fatihah Muhammad Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan bagaimana sebenarnya ketentuan membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis Rasulullah SAW. Apakah perbedaan-perbedaan pengamalan selama ini memang salah satu bentuk Tannawwu' fi al-Ibadah keragaman dalam ibadah yang memang mendapat legalitas dari Rasulullah SAW ataupun telah terjadi pergeseran-pergeseran pemahaman dari ketentuan Rasulullah SAW melalui hadis-hadis beliau, ataupun persoalan membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini merupakan persoalan khilafiah. Apabila persoalan membaca Fatihah ini memang persoalan khilafiyah yang disebabkan oleh adanya kesan ta’arudh al- Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 143 Adillah antar hadis-hadis yang makbul, maka penelitian ini akan menampilkan istinbath yang lebih rajih dan lebih relevan dengan tujuan dan hikmah pensyariatan salat itu sendiri. Dalam meneliti hadis ahkam tentang hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini, penulis menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisa data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jam’u Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syari’ah dan Hikmah al-Tasyri’ B. Pembahasan 1. Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah Surat Al-Fatihah secara tauqifi merupakan surat pertama dalam mushaf usmani, walaupun secara historis dia bukanlah surat yang pertama sekali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Surat ini berjumlah 7 Tujuh ayat Quraish dan tergolong sebagai surat Makkiyah. Surat Al-Fatihah memiliki banyak nama. Muhammad 'Ali al-Sabuni, sebagaimana yang dikutip dalam pernyataan imam Al-Qurtubi menginformasikan bahwa terdapat 12 nama untuk surat Al-Fatihah. Sementara Imam Al-Alusi menyebutkan lebih dari 20 nama yang kesemuanya ada yang bersifat tauqifi dan ada pula yang bersifat taufiqi. Adapun Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah yaitu Ali 1 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang mengandung tujuan pokok diturunkannya Al-Qur'an sehingga dinamakan sebagai Umm al-Kitab atau induk bagi seluruh ayat-ayat Al-Qur'an. 2 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diperintahkan kepada umat Islam untuk dibaca berulang kali dalam ibadah pokok yaitu salat. Sehingga surat ini dinamakan juga dengan nama Al-Sab'u Al-Masani yang berarti tujuh ayat yang diulang-ulang. 3 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang diturunkan secara khusus oleh malaikat penjaga arsy bersamaan dengan akhir surat Al-Baqarah sehingga surat fatihah dan akhir surat Al-Baqarah ini diberi gelar Nuraini yang berarti dua cahaya. 4 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diberi gelar oleh nabi SAW dengan nama A'zham Al-suwar yaitu surat teragung. 5 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang didalamnya terdapat hak Allah dan hak Hamba. Shahih Muslim, Jilid II, hal 85. 2. Takhrij Hadis Untuk mempermudah proses analisis hukum membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar, maka diperlukan takhrij hadis untuk diklasifikasikan kepada dua bentuk; Pertama, adalah hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah, kedua adalah hadis-hadis yang melarang membacanya. Berikut hadis-hadis tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 144 a. Hadis yang mengharuskan membaca Al-Fatihah secara mutlak hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah bagi mushalli secara mutlak adalah 1. Hadis Riwayat Bukhari dari Ubadah bin Shamit Artinya "Ali bin Abdullah telah bercerita kepada kami, Dia berkata Sufyan telah bercerita kepada kami, Dia berkata Zuhri telah bercerita kepada kami, dari Mahmud bin Rabi' dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidak ada salat bagi sesiapa yang tidak membaca pembuka al-Kitab Surat Fatihah". Al-Bukhari Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Menurut hadis ini, Bahwa membaca Fatihah dalam salat hukumnya adalah wajib, bila ditinggalkan, maka salat tidak sah, kandungan hukum ini dapat diketahui dari beberapa aspek, yaitu Pertama dari aspek bahasa bahwa hadis ini menggunakan ,yaitu dengan demikian maka makna tidak ada salat di sini, menunjukkan salat apapun baik salat yang sempurna maupun tidak sempurna, sehingga teks hadis tersebut tidak dapat diartikan dengan arti "Tidak ada salat yang sempurna bagi orang yang meninggalkan bacaan Fatihah" kalau arti ini yang digunakan maka hukum membaca Fatihah hanya untuk kesempurnaan salat bukan suatu kewajiban untuk keabsahannya”. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah 2. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Artinya ''Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa salat tanpa membaca surat Al-Fatihah maka salatnya bunting. Rasul mengulanginya tiga kali" Shahih Muslim. Dar al-Fikr, 2004. Menurut kandungan kedua hadis diatas bahwa Hukum membaca Fatihah wajib secara mutlaq bagi mushalli dalam semua salat, karena Rasulullah SAW tidak membatasi kewajiban tersebut pada salat tertentu, dengan demikian maka dalam salat apapun wajib bagi mushalli membaca Fatihah, baik dalam salat sendirian maupun berjamaah, baik dalam salat fardhu maupun dalam salat sunat. b. Hadis yang tetap mengharuskan Mushalli membaca Fatihah, meskipun sebagai makmum dalam salat jahar. Hadis riwayat Tirmizi dari Ubadah bin Shamit Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 145 Artinya "Ubadah bin Shamit berkata Rasulullah SAW pernah melakukan salat subuh kemudian bacaan beliau terganggu oleh suara bacaan makmum, maka setelah selesai salat beliau berkata sesungguhnya saya tahu tadi kalian membaca dibelakang imam kalian. Ubadah berkata benar, demi Allah kami telah membacanya wahai rasulullah. Kemudian rasul bersabda Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca Ummul qur'an, karena sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membacanya." Al-Turmuzy. Dar al-Fikr, 1983. Dari rangkaian sanad dan matan hadis di atas, dapat dipahami dua kandungan hukum, yaitu a. Bahwa makmum dilarang membaca sesuatu dibelakang Imam karena dapat mengganggu bacaan imam, kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz dan lafaz b. Khusus bacaan Fatihah, makmum tidak dilarang membacanya bahkan wajib membacanya termasuk dalam salat jahar, karena tidak dihitung salat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihah. Kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz dan lafaz Bila kita analisis dari sumber hadis yaitu Ubadah bin Shamit dan dari topik hadisnya yaitu tentang bacaan Fatihah, maka ada kemungkinan bahwa hadis Ubadah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan diriwayatkan oleh imam Tarmizi adalah terjadi dalam kasus yang sama. Apabila memang kedua hadis diatas muncul dari dua kasus dan konteks yang berbeda, maka hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari menjelaskan tentang wajibnya membaca Fatihah dalam salat. Sementara Hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmizi lebih mempertegas wajibnya membaca Fatihah terhadap semua jenis salat termasuk bagi makmum dalam salat jahar. c. Hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat Jahar Setelah penulis teliti kitab-kitab hadis "al-Kutub al-Tis'ah" juga kitab hadis lainnya, penulis menemukan banyak hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Hadis-hadis tersebut saling menguatkan dan memperjelas antara satu dan lainnya. Diantara hadis bacaan imam tersebut adalah sebagai berikut 1. Hadis Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Jabir yang menegaskan bahwa bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Artinya ''dari Jabir bin Abdullah dia berkata Kami pernah salat bersama rasul sementara dibelakangnya ada seorang laki-laki yang membaca ayat, maka salah seorang sahabat melarangnya, Setelah selesai salat keduanya bertengkar, laki-laki yang dilarang membaca tadi berkata mengapa engkau melarang saya membaca dibelakang rasulullah? Kemudian kedua mereka bertengkar sehingga informasi ini sampai kepada rasulullah. Maka rasulullah berkata Siapa saja yang salat dibelakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya." Al-Darquthny. 1994. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 146 Hadis di atas diriwayatkan oleh Daruquthni yang bersumber dari Jabir bin Abdullah dengan kualitas sanad shahih Nasiruddin al-Bani. Kandungan hukum dalam hadis di atas dapat ditetapkan melalui Sabab al-Wurud yang tergambar sangat jelas dalam rangkaian sanad dan matannya. Kandungan hukumnya adalah bahwa makmum tidak perlu lagi membaca dibelakang imam, karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum. Dan ini berlaku khusus dalam salat jahar. 2. Hadis Riwayat Malik dan lainnya dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa sahabat tidak lagi membaca Al-Qur'an Al-Fatihah dalam salat jahar dibelakang imam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW. Artinya "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW ketika selesai melaksanakan salat jahar beliau bersabda Apakah salah seorang kalian tadi ada membaca ayat Al-Qur'an Al-Fatihah? Lantas seorang laki-laki menjawab Benar Ya Rasulullah. Lalu Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya saya katakan mengapa saya harus dibenturkan dengan bacaan Al-Qur'an. Lantas Abu hurairah berkata, setelah itu orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an dalam salat jahar bersama rasulullah sejak mereka mendengarkan teguran itu dari rasulullah." Abu Dawud. No. Hadits 826.. Hadis diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah dengan kualitas sanad sahih Muhammad Sebagaimana Hadis sebelumnya, maka hadis ini juga sangat mudah dipahami kandungan hukumnya, karena disamping sababul wurudnya tergambar dalam rangkaian sanadnya, hadis ini juga disertai komentar Abu Hurairah yang menjelaskan situasi dan kondisi umat Islam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW atas bacaan mereka di belakang rasul dalam salat jahar. Adapun Kandungan Hukum yang dapat diambil dari hadis ini adalah a. Bahwa Sahabat sebelum ditegur oleh rasul secara tegas, mereka pernah membaca Ayat dibelakang Rasul dalam salat jahar. b. Khusyu' dalam salat menjadi hal yang harus dipelihara baik untuk imam, diri sendiri maupun makmum lainnya. c. Umat Islam pada masa Rasul, meninggalkan bacaan mereka ketika menjadi makmum dalam salat jahar setelah teguran dari Rasulullah SAW. 3. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca ayat secara jahar Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 147 Artinya "Dari Abu Hurairah Rasul SAW bersabda Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, takbirlah kaliah. Apabila dia membaca Al-Fatihah atau Ayat lainnya maka diamlah kalian. Apabila dia membaca maka ucapkanlah amin. Apabila dia rukuk maka rukuklah. Apabila dia berkata maka ucapkanlah . Apabila dia sujud maka sujudlah. Apabila dia salat dalam keadaan duduk, maka salatlah kalian dalam keadaan duduk semuanya." Al-' Hadis di atas, ditakhrijkan oleh Ibnu Majah bersumber dari Abu Hurairah. Setelah penulis teliti sanadnya, hadis ini sanadnya berstatus shahih" Al-' Dilihat dari rangkaian matannya, hadis ini pada intinya menjelaskan ketentuan salat berjama'ah. Adapun ketentuan tersebut adalah makmum wajib mengikuti komando imam berupa a Bertakbir setelah imam bertakbir, yaitu tidak bersamaan dengan takbir imam apalagi mendahuluinya. b Makmum diam ketika imam membaca, tentunya yang dibaca imam secara keras dalam salat berjama'ah adalah Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an lainnya. c Membaca setelah imam membaca d Makmum ruku' setelah imam ruku', yaitu tidak bersamaan apalagi mendahuluinya. e Makmum membaca setelah imam membaca f Sujud setelah imam sujud. g Makmum dalam keadaan duduk bila imam salat dalam keadaan duduk, maksudnya menyesuaikan diri dengan imam, kalau imam salat berdiri. 3. Istinbat Hukum Dari berbagai penjelasan hadis dan dari analisa terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan bacaan Fatihah bagi mushalli secara umum dan khususnya bagi makmum dalam salat jahar, Bahwa pada dasarnya membaca Fatihah hukumnya wajib bagi mushalli. Berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Imam Bukhari yang secara tegas mengatakan dan berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit juga yang ditakhrij oleh Imam Tirmizi. Khusus dalam salat jahar, bacaan Fatihah bagi makmum tidak wajib bahkan harus ditinggalkan dengan beberapa alasan, dari hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, yaitu yang di tambah penjelasan Abu Hurairah terhadap hadis telah mentakhsis hadis Ubadah bin Shamit yaitu bacaan Fatihah hanya wajib kepada mushalli selain makmum dalam salat JaharAl-Sam Selanjutnya Hadis Jabir bin Abdullah yang ditakhrijkan oleh Daraquthni, yaitu sangat jelas dan tegas mengatakan bahwa Rasulullah memenangkan Jabir bin Abdullah yang berselisih dengan seorang makmum yang membaca sesuatu di belakang Rasulullah saat salat, Keputusan Rasulullah adalah bahwa bacaan Imam secara otomatis menjadi atau mewakili bacaan makmum, jadi meskipun hadis Jabir ini Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 148 kronologisnya hanya terjadi pada beliau dan seorang sahabat lain, namun keputusan Rasulullah Saw, dapat diberlakukan untuk semua umat Islam, dengan memegang prinsip ushul juga akan menghasilkan hukum yang sama yaitu bacaan imam menjadi bacaan makmum dengan syarat bahwa konteks salatnya adalah salat jahar berjama'ah seperti konteks terjadinya hadis ini Mahmud Dalam penjelasan yang lain Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah, yaitu juga sangat jelas bahwa Rasulullah SAW, mengajarkan ketentuan dan tata cara salat berjama'ah yang diantara ketentuan tersebut adalah bahwa makmum harus diam pada saat imam membaca, apalagi penjelasan Rasulullah SAW ini menggunakan yaitu . Dan dalam kaedah ushul disebutkan bahwa maksudnya prinsip dasar Amar perintah menunjukkan wajib Mahmud Bahwa dengan sangat tegas pula Al-Qur'an memerintahkan agar kita umat Islam menyimak dan diam bila mendengar bacaan Al-Quran, ayat tersebut adalah Al’Araf 204. Bila ayat ini ditakhsis oleh hadis Ubadah atau bahkan dinasakh, maka sangat tidak mungkin, karena terdapat sejumlah hadis sahih yang memperkuat atau menjadi terhadap ayat ini, apalagi bila kita tela'ah sabab al-Nuzul ayat ini, sangat jelas bahwa ayat ini turun dalam konteks menegur makmum yang berisik di belakang imam. Bila kita mencoba menggali asrar al-tasyri’ dari salat berjama’ah, maka salat berjama’ah disamping sebagai ibadah mahdhah kepada Allah SWT juga mengajarkan prinsip kepemimpinan dan prinsip menjadi pengikut. Diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu; pertama, pemimpin haruslah benar-benar orang yang paling baik ketaqwaannya dan kemampuannya kredibelitas dan kapabelitasnya. kedua, Pengikut wajib bersatu dan tunduk sepenuhnya terhadap komando pemimpin. ketiga, agar komando tersebut dapat diikuti dengan baik, maka mendengarkan dan memahami instruksi pemimpin itu merupakan sesuatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Bila kita mencoba melihat pada tujuan salat, maka jelaslah diantara tujuan salat itu adalah untuk dapat mengingat Allah sebagaimana firman Allah Swt. 2014. Bagaimana kekhusyukan salat untuk merenungkan dan menghayati ayat yang kita baca atau ayat yang dibaca imam bisa terwujud, bila kita selaku makmum membacanya bersama-sama dengan bacaan imam. Kalau itu tidak mungkin terjadi apakah tujuan salat untuk sepenuhnya mengingat dan bermunajat kepada Allah itu bisa terwujud? Dalam hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah di atas juga Rasulullah SAW memerintahkan makmum untuk mengucapkan Setelah imam membaca . Logikanya bahwa makmum harus menyimak bacaan imam agar bisa mengucapkan tepat pada waktunya, apabila makmum membaca Fatihah pada saat imam membaca ayat atau surat lain setelah imam baca Fatihah, maka hal itu pun tidak mungkin dilakukan, karena makmumnya punya kewajiban menegur atau memperbaiki bacaan imam bila imam terlupa atau salah bacaannya. Alasan terakhir adalah Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang masbuk dihitung memperoleh raka’at apabila sempat ruku’ bersama imam . Dari sini dapat dipahami bahwa seorang mushalli yang sempat ruku’ bersama imam dihitung memperoleh raka’at meskipun ia tidak sempat membaca Fatihah bersama imam, ini menunjukkan bahwa Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 149 membaca Fatihah bagi makmum tidak merupakan kewajiban, seandainya makmum wajib membaca Fatihah, maka ia tidak sempat membacanya karena imam sudah mulai ruku’, maka dia belum dihitung telah memperoleh raka’at. Sementara Jumhur Ulama telah menganggap ia telah memperoleh raka’at Hafidz Adapun solusi terhadap adanya kesan telah terjadinya Ta’arudh al-Adillah antara hadis yang mewajibkan membaca Fatihah bagi mushalli dengan hadis-hadis yang melarang membacanya, penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut Metode Takhsis; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengandung hukum yang masih bersifat umum yaitu setiap mushalli wajib membaca Fatihah sementara hadis-hadis yang melarang membaca Fatihah bagi mushalli dalam salat jahar seperti hadis Jabir yang ditakhrij oleh Darquthni hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibn Majah sebagai dalil yang bersifat khusus. Jadi membaca Fatihah bagi mushalli pada dasarnya hukumnya wajib, namun khusus bagi makmum dalam salat jahar kewajiban itu telah tertunaikan oleh bacaan imam sehingga makmum tidak perlu membacanya lagi karena dapat mengganggu kekhusyukan dirinya maupun orang lain Wahbah Metode Al-Jam’u wa Al-Taufiq; yaitu bahwa kedua kelompok hadis yang terkesan kontradiktif masing-masing tetap harus dijadikan dalil karena telah tercapainya kualitas maqbul. Hanya saja kedua kelompok hadis tersebut harus ditempatkan pada tempat dan konteksnya masing-masing. Tempat dan konteks hadis yang mewajibkan membaca Fatihah adalah bagi setiap mushalli yang menjadi makmum dalam salat Sir dan bagi imam dalam salat apapun. Sementara tempat dan konteks kelompok hadis yang melarang membaca Fatihah adalah bagi makmum dalam salat Jahar Muhammad Metode Tarjih; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Turmuzi sangat tegas matannya yaitu Rasulullah menegur dan melarang makmum yang membaca di belakang beliau karena telah membuat beliau terganggu, namun beliau mengecualikan bacaan Ummu al-Qur’an Fatihah bahkan beliau akhiri sabdanya bahwa tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihah sementara sejumlah hadis lain seperti yang tersebut pada poin a juga sangat jelas bahwa Rasulullah melarang makmum membaca dibelakang imam dalam shalat Jahar, karena bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Kedua kelompok hadis ini tidak dapat ditakhsiskan ataupun kompromikan karena memang keduanya sangat jelas kontradiktif. Untuk menyelesaikan ta’arudh al-adillah ini penulis menggunakan metode tarjih, yaitu dengan mengunggulkan hadis-hadis kelompok kedua makmum dilarang baca Fatihah dalam salat jahar dengan alasan bahwa setelah penulis melakukan takhrij dan kritik Sanad terhadap hadis Ubadah bin Shamit, bahwa kualitas Sanad tertingginya adalah Hasan yaitu yang ditakhrij oleh imam Turmuzi dari jalur Hanad, Ubdah bin Sulaiman, Mahmud bin Ishak, Makhul, Mahmud bin Rabi’ dan Ubadah. Sementara hadis kelompok kedua yang melarang makmum membaca Fatihah dalam salat Jahar setelah penulis takhrij dan teliti sanadnya semuanya yang penulis paparkan dalam makalah ini berkualitas sahih. C. Kesimpulan Dari uraian terdahulu dapat disimpulkan bahwa surat Fatihah benar-benar merupakan surat utama dalam Al-Qur’an sehingga membacanya bagi mushalli menjadi Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 150 suatu kewajiban. Namun dalam salat jahar berjama’ah, bacaan imam telah mewakili bacaan makmum termasuk bacaan Fatihahnya. Ketentuan ini telah memberi pelajaran penting bagi mushalli, yaitu bahwa menghayati surat Fatihah dengan cara menyimak bacaan imam jauh lebih penting dari pada sekedar membacanya bersamaan dengan imam yang sangat sulit menghadirkan kekhusyukan atau konsentrasi baik bagi imam maupun bagi makmum itu sendiri. Dan penghayatan terhadap bacaan salat apalagi terhadap bacaan Fatihah merupakan upaya logis dan efektif untuk mewujudkan tujuan salat, yaitu untuk mengingat Allah. Dengan tercapainya tujuan ini maka secara otomatis ketenangan jiwa si mushalli akan tercipta dan bila ketenangan jiwa telah muncul maka perbuatan keji dan munkar akan terjauhi dari si mushalli. Dan bila hal ini terjadi, maka kebahagiaanlah yang selalu dirasakan oleh simushalli. Itulah sebabnya Allah memesankan kepada hambanya untuk menjadikan sabar dan salat sebagai penolong seraya dia mengingatkan kita bahwa salat itu sangat berat untuk dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang khusyuk’. Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 151 Daftar Pustaka Aḥmad ibn Abd al-Laṭīf al-Khaṭīb, al-Nufaḥāt alā Syarḥ al-Waraqāt Singapura alHarāmayn, Al-Jamal, Muhammad Hasan, 2007, Hayāh al-Imāmah, diterjemahkan oleh M. Khaled Muslih dan Imam Awalud. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Al-Turmuzy, Muhammad ibn Isa ibn Surah, Sunan al-Turmuzi, Beirut Dar al-Fikr, Cet. III, Juz, I, 1983. Al-Darquthny, Ali ibn Umar, Sunan al-Daraquthny, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 1994. Abu Dawud, Sulaiman Ibn al-Asy’asy al-Sijistany al-Azdy, Sunan Abu Dawud, Indonesia Maktbah Dahlan, Jilid I, Al-Asqalany Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar, Taqrib al-Tahzib, Beirut Dar al-Fikr, 1995. Al-Samānī, Qawāṭi’ al-Adillah fi al-Uṣūl, Beirut Mū’assasah al-Risālah, 1996. Dahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyrii, Bogor al-Azhar Press, 2003. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Beirut Dar al-Fikr, cet. Baru Juz II, 2005. Ibnu Majah, Muhammad ibn Yazid al-Qazwiny, Sunan ibn Majah, Cairo Dar al-Hadis, Juz I, Muhammad Ali al-Sabuni, Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, juz 1, hal 11-12. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah, Bab Wujud al-Fatihah, hal. 85-86, Bairut Dar al-Fikr, 2004, Jilid II, Juz. IV. Muslim, Abu al-Husain, Shahih Muslim, Bisyar Imam al-Nawawy, Beirut Dar al-Fikr, Jilid II, Juz. IV, 2004. Mahmud Syalhut, Fiqh Perbandingan Mazhab, Bandung Pustaka Setia, 2000. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ , Bangil alIzzah, 2001. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbâh Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta Lentera Hari, 2002. Syawkani, Muhammad bin Ali Ibnu Muhammad, Nail Al-Awthar, Juz I, Kairo Dar Al-Fath, tt. Wahbah al-Zuhaylī, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta Gema Insani, 2007. Andre INDRAWANSalsabil SALSABİLMuhammad Fikrul ISLAMİThe Qur’anic recitation with melodious vocals and melodies has a significant role in implementing congregational prayers in a mosque. Musical recitation by a competent Imam can increase the worshipers’ comfort during the prayers. However, little is known to the general public about what is behind the beautiful recited voice. Some Muslims believe that the recitation of the Qur’an in prayer could not be included as music, even though some musicological aspects support its aesthetics. Although the artistic significance of the Qur’an’s recitation is not uncommon among Muslims and even contested openly, the musicological aspects of its recitation in congregational prayer rarely be discussed. The problem discussed in this study is what underlies the recitation of a trained Imam so that the worshippers sincerely feel comfort in following the congregational. This study aims to identify the scale modes within recited Qur’anic verses by the Imam during the congregational prayer at the Jogokariyan Mosque in Yogyakarta. This research uses qualitative methods with a participating observation as its approach. The analysis unit of this study is the Al-Fatiha Chapter recitation by one of the best Imams of the mosque while leading the congregational prayers during the month of Ramadhan this year. Data disclosure uses musicological analysis involving field data recording transcription and theoretical methods. The research stage includes the field research process, transcription from the Qur’anic reading by the subject, theoretical analysis, and formulating findings. This study has resulted in an array of knowledge concerning the Imams and Muadzin management system and the characteristics of the Qur’anic recitation performed by the research subject. From a Western musicological perspective, the music transcription showed varieties of Qur’anic recitation tunes produced by the Imam within the framework of major and minor scale modes. The Imam clarified that the recitation implemented Islamic music theory known as maqam types. In conclusion, the Bayati maqam applied by the Imam resembles the Phrygian Mode of Medieval mode. Meanwhile, the Hijaz maqam resembles the Phrygian Dominant scale. Implication While for some circles of Islamic society, music is controversial in reality, many valued aspects of Islamic religious activities can contribute to the development of musicological Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", ImamAbdul DahlanAzisDahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'iHafidz AbdurrahmanHafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'i, Bogor al-Azhar Press, Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara' , Bangil alIzzahMuhammad WafaaMuhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara', Bangil alIzzah, 2001.
Ilustrasi Shalat. Hukum Membaca Surat Al Fatihah dalam Sholat JAKARTA - Membaca Al Fatihah merupakan rukun dalam setiap rakaat sholat, apapun sholatnya. Hal ini berdasarkan pandangan mayoritas ulama, termasuk Imam Syafii. Dalilnya adalah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Surah Al Fatihah,". Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, bismillah merupakan satu ayat dalam Surah Al Fatihah sehingga membaca Al Fatihah yang tidak diawali dengan bismillahi maka tidak sah. Ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Khuzaimah. Bahwasannya Nabi Muhammad SAW menghitung bismillahirrahmanirrahim sebagai satu ayat dari Al Fatihah. Selain itu, dalam membaca Al Fatihah juga terdapat syarat-syarat berikut yang harus dipenuhi. Pertama, orang yang membaca dapat mendengar sendiri bacaannya jika pendengarannya normal. Kedua, ayat-ayat yang dibaca harus sesuai dengan urutan yang warid, dengan memperhatikan makharijul huruf dan memperjelas tasydid. Ketiga, tidak melakukan kesalahan bacaan yang dapat merusak makna. Jika terjadi kesalahan yang tidak merusak makna maka bacaan tetap sah. Keempat, dibaca dalam bahasa Arab sehingga tidak sah bila diterjemahkan karena bukan lagi bagian dari Alquran. Kelima, dibaca dalam keadaan berdiri. Jika masih membacanya padahal sudah dalam posisi rukuk, bacaan Al Fatihahnya tidak sah dan wajib diulang. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
Halaman 1 dari 29 muka daftar isi Halaman 2 dari 29 muka daftar isi Halaman 3 of 29 Perpustakaan Nasional Katalog Dalam terbitan KDT Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis, Ahmad Sarwat, Lc., MA 29 hlm Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. Judul Buku Surat Al-Fatihah Dalam Shalat Penulis Ahmad Sarwat, Lc., MA Editor Al-Fatih Setting & Lay out Al-Fayyad Desain Cover Al-Fawwaz Penerbit Rumah Fiqih Publishing Jalan Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940 Cetakan Pertama 19 Januari 2019 Halaman 4 of 29 Daftar Isi Daftar Isi.............................................................. 4 Pendahuluan........................................................ 6 A. Rukun Atau Bukan............................................ 8 1. Jumhur Rukun..................................................8 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun.............................10 3. Konsekuensi.....................................................10 a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah 10 b. Harus Dilafadzkan .......................................11 c. Berbahasa Arab ...........................................11 d. Dibaca Pada Tiap Rakaat .............................12 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? ..13 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram .........................13 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib ...........................14 a. Wajib Bagi Imam dan Makmum ..................15 b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? ........15 c. Pengecualian Bagi Masbuk..........................17 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah ...........17 a. Shalat Jahriyah ............................................18 b. Shalat Sirriyah .............................................18 Halaman 5 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? ..........19 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah ...........19 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah............21 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah ...............22 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah...............24 Penutup ............................................................. 26 Profil Penulis ..................................................... 28 Halaman 6 of 29 Pendahuluan Bismilllah washshalatu wassalamu ’ala rasulillah, wa ba’du. Surat Al-Fatihah diebut sebagai Ummul Quran, yaitu induk dari Al-Quran. Posisinya di dalam mushaf berada pada urutan pertama, sebagaimana makna kata Al-Fatihah yaitu pembuka. Dalam hal membaca surat Al-Fatihah ketika shalat, kita menemukan setidaknya ada tiga masalah utama yang perlu dibahas. ▪ Pertama, adanya perbedaan pandangan dari mazhab Al-Hanafiyah yang menyebutkan bahwa surat Al-Fatihan bukan termasuk rukun shalat. ▪ Kedua, masalah hukum membaca surat Al- Fatihah bagi makmum. ▪ Ketiga, tentang membaca lafadz basmalah. Saya melihat tiga masalah ini cukup banyak diperdebatkan oleh para ulama di masa lalu. Dan ternyata di masa sekarang ini ternyata masih banyak kalangan awam yang meributkannya. Sebagian mengklaim bahwa penapatnya sendiri yang benar, sambil menunjuk temannya sebagai orang yang keliru dan salah jalan. Padahal kalau kita telurusui ke belakang di masa para ulama klasik, masalah yang juga klasik ini Halaman 7 of 29 ternyata masing-masing punya kekuatan dalil yang sama-sama kuat. Satu dengan yang lain tidak bisa saling mengangulir atau membatalkan. Walhasil, pada akhirnya memang harus bermuara kepada perbedaan pendapat yang baku dan resmi. Umat Islam tidak perlu cari keributan gara-gara masalah ini. Semua benar dan semua ada dalilnya. Tinggal masing-masing mengikuti saja apa yang telah dia pelajarinya dan dari apa yang telah diajarkan oleh guru dan mazhabnya masing- masing. Tanpa harus saling merasa benar sendiri lalu menyalahkan orang lain. Ahmad Sarwat, Lc.,MA Halaman 8 of 29 A. Rukun Atau Bukan Membaca surat Al-Fatihah dimasukkan sebagai rukun shalat oleh kebanyakan ulama, seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al- Hanabilah. Sementara pendapat mazhab Al- Hanafiyah berbeda dengan mengatakan bahwa AlFatihah itu bukan rukun. 1. Jumhur Rukun Jumhur ulama seperti mazhab Al-Malikiyah, Asy- Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menyebutkan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat, dimana shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits nabawi yang secara tegas menyebutkan tidak sahnya shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah ََلاَ اصلَااةَلِام ْنََالَْياْقارأََِْبَُِمَالُقْرآ ِن Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim َام ْنَقاارأاَِبُِمَالْ ِكتاا ِبَفااق ْدَأا ْجازأا َْتَ اعْنهَُاوام ْنَازاادَفا ُهاو َ أافْ اض َُل Siapa yang membaca Ummul Kitab Al-Fatihah Halaman 9 of 29 maka telah sah shalatnya. Siapa yang mengambahi dengan ayat Quran setelahnya, maka lebih utama. HR. Muslim َفاامِهْناَيَاصَِخلّادىاٌَجَاصفااِهلًةايَََالِْخَياادْاقارأٌْجََفِاغيْْاَهيُاَََاتاِابُِمَمََالُْقْرآ ِنَفاَِه ايَ ِخ ادا ٌج Orang yang shalat tidak membaca Ummul Quran, maka shalatnya terputus, shalatnya terputus, shalatnya terputus tidak sempurna. HR. Muslim َإِاوِاذباااََقُْامشاءااتََاَفاَّّلتالُاَوأاَّجْنْهَتاْاقتارأََاإََِالَالِْقْبلاِةَفا اكِّْبََُثَّاقْارأَِْبُِمَالُْقْرآ ِن Bila kamu telah berdiri dan menghadap kiblat, mulailah takbiratul ihram kemudian bacalah Ummul Quran diteruskan dengan ayat yang kamu ََََُداَََِْْلَّاّالصِلَْمَلَّْيُادواَُْاتولأاََياّوةااَِخَلْلاَلَآثّيَااافنِةَياَاةابِْمَِناُنَثَََّااعلَْابّربااكااَقاعَارِةسَِارمَْكَااعقْاْاةلاَاْبلمُِاَعبثّلَْْبانقاَاقْاصامْياَرَِةَِِففساََاقابْلاَرثأّاِناََنِِأايافِِةَبَأاََفاّواقِاحلاارأاَِز Dari Qais bin Abi Hazim, dia berkata,”Aku shalat di belakang Ibnu Abbas di Bashrah. Beliau membaca di rakaat pertama alhamdulillah surat Al-Fatihah dan awal ayat surat Al- 1 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 15 Halaman 10 of 29 Baqarah. Kemudian beliau berdiri di rakaat kedua membaca alhamdulillah surat Al- Fatihah dan awal kedua kemudian beliau ruku’.2 2. Al-Hanafiyah Bukan Rukun Namun mazhab Al-Hanafiyah agak sedikit berbeda. Mereka menyebutkan bahwa meski surat Al-Fatihah ini tetap harus dibaca, namun kedudukan surat Al-Fatihah bukan termasuk rukun di dalam shalat. Menurut mereka, kedudukannya sebatas pada wajib saja. Dasar pendapat Al-Hanafiyah ini merujuk kepada ayat Al-Quran tentang apa yang harus dibaca di dalam shalat فااقْارءُواَاماَتايا َّساَرَِم انََالُْقْرآ َِن Maka bacalah apa yang mudah dari ayat Al- Quran. 20 3. Konsekuensi Dalam pandangan jumhur ulama surat Al- Fatihah menempati rukun shalat pada tiap rakaatnya, maka ada konsekuensinya, yaitu a. Shalat Tidak Sah Bila Tidak Baca Al-Fatihah Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam shalat. Bila tidak dibaca sama sekali, maka shalatnya itu kekurangan rukun. Shalat yang kekurangan rukun, maka shalat itu menjadi tidak sah. Termasuk juga bila tidak lengkap dalam 2 Al-Imam Al-Baihaqi, Al-Qira’ah Khalfal Imam, hal. 16 Halaman 11 of 29 membacanya, maka shalatnya pun menjadi tidak sah juga. Sebagaimana kita tahu bahwa surat Al- Fatihah itu terdiri dari tujuh ayat. Maka ketujuh ayatnya harus dibaca semua. Bila ada satu ayat yang tidak dibaca, maka belum shalat yang dilakukan. b. Harus Dilafadzkan Yang dimaksud dengan membaca disini harus dilafadzkan dengan menggunakan mulut dan semua titik-titik artikulasinya. Bacaan shalat itu bukan sesuatu yang dibatin di dalam hati. Tinggal nanti kita bicara apakah membacanya mau dikeraskan jahr atau dilirihkan sir. Namun mulutnya tetap harus berkomat-kamit, tidak diam saja dengan alasan membaca dalam hati. Orang yang shalat tapi tidak melafadzkan surat Al-Fatihah, baik jahr atau sirr, maka shalatnya belum sah dan belum diterima di sisi Allah SWT. Bukan berarti disini Allah Tuhan yang tuli dan tidak mendengar kalau Al-Fatihah tidak dilafadzkan. Naudzubillah atas tuduhan yang keji seperti itu. Tetapi Allah SWT sebagai Penentu syariah, maka Dia telah membuat berbagai macam ketentuan yang telah disampaikan lewat risalah nabi-Nya. Dan salah satu ketentuannya bahwa shalat harus melafadzkan surat Al-Fatihah dengan mulut. c. Berbahasa Arab Surat Al-Fatihah harus dibaca teks arabnya dan bukan terjemahannya. Meski punya makna yang Halaman 12 of 29 sama, namun karena shalat adalah ibadah ritual ghairu ma’qulil ma’na غير معقول المعنىdimana tidak bisa dicerna pakai akal. Dalam hal ini kita tidak lagi berbicara tentang mengerti isi kandungan surat atau tidak. Bicara mengenai isi kandungan surat bukan di dalam shalat, melainkan dalam kajian ilmu tafsir. Sementara shalat adalah ritual peribadatan, tidak melihat apakah seseorang paham dengan yang dibacanya atau tidak. Yang menjadi ukuran justru apakah seseorang membaca dan melafadzkannya atau tidak ketika sedang shalat. Walaupun barangkali lahjah dan dialeknya kurang benar ketika melafadzkan surat Al-Fatihah dalam bahasa Arab, namun asalkan sudah membacanya, maka sudah sah shalatnya dan diterima. d. Dibaca Pada Tiap Rakaat Setiap shalat terdiri dari beberapa rakaat. Shalat Subuh dua rakaat, Shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Zhuhur, Ashar dan Isya empat rakaat. Maka kewajiban membaca surat Al-Fatihah ini berlaku pada tiap rakaatnya. Bila adarakaat yang tidak dibaca di dalamnya surat Al-Fatihah, maka shalat itu tidak sah. Halaman 13 of 29 B. Apakah Makmum Wajib Membaca Al-Fatihah? Ketentuan bahwa membaca surat Al-Fatihah adalah rukun shalat adalah pendapat jumhur ulama, khususnya bagi orang yang shalat sendirian munfarid atau bagi imam yang memimpin shalat. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum yang shalat dibelakang imam, apakah tetap wajib membacanya, ataukah bacaan imam sudah cukup bagi makmum, sehingga tidak perlu lagi membacanya? 1. Mazhab Al-Hanafiyah Haram Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa makmum secara mutlak tidak perlu membaca surat Al-Fatihah, baik di dalam shalat jahriyah atau pun sirriyah. Mereka bahkan mereka sampai ke titik mengharamkan makmum untuk membaca Al- Fatihah di belakang imam. Dasar pelarangan ini adalah ayat Al-Quran yang turun berkenaan dengan kewajiban mendengarkan bacaan imam. اوإِاذاَقُِر اَئَالُْقْرآ ُنََفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصَتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Abu Bakar Al-Jashshash w. 370 H dalam kitab Halaman 14 of 29 tafsirnya Ahkamul Quran menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini dalam kasus makmum membaca Al-Fatihah dan ayat Al-Quran di belakang imam. َاع ْنَابْ ِنَ اعَبّاسَأنهَقالَإنَالنبيَاََّّللَقاارأاَِفَال َّصالِةَاوقاارأا َاماعهُ َأا ْص احابُهُ َفخلطوا َعليه َفنزل َوإذا َقرى َالقرآن فاستمعواَلهَوأنصتوا Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW membaca Al-Quran dalam shalat, namun para shahabat masing-masing ikut membaca pula. Maka terjadi kerancuan. Lalu turunlah ayat ini Apabila sedang dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, dimana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha' dan ra'. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu Yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. 4 2. Mazhab As-Syafi'iyah Wajib 3 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran, jilid 4 hal. 215 4 Addur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 415, Fathul Qadir jilid 1 hal. 193-205322, Al-Badai' jilid 1 hal. 110, Tabyinul Haqaiq jilid 1 hal. 104 Halaman 15 of 29 Mazhab As-syafi'iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al- Fatihah. Dasarnya karena kedudukan surat Al- Fatihah merupakan rukun dalam shalat. Siapa saja yang melakukan ibadah shalat, mau tidak mau dia wajib membacanya. a. Wajib Bagi Imam dan Makmum Kalau tidak membacanya, tidak perduli apakah dia shalat sendiri, atau sebagai imam atau pun juga sebagai makmum, maka shalatnya tidak sah dan tidak diterima Allah SWT. Dasarnya adalah serangkaian hadits-hadits shahih yang sudah disebutkan di atas tadi. Salah satunya hadits berikut ini ََلاَ اص َلااةَلِام ْنََالَْياْقارأَِْبَُِمَالُقْرآ ِن Dari Ubadah bin Shamit ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah shalat kecuali dengan membaca ummil-quran surat Al-Fatihah\"HR. Bukhari Muslim b. Bagaimana Dengan Perintah Untuk Mendengarkan Bacaan Quran Imam? Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana dengan larangan dalam Al-Quran? Bukankah ayatnya memerintahkan bila seorang sedang dibacakan Al-Quran untuk mendengarkannya saja? اوإِاذاَقُِر ائََالُْقْرآ َُنَفاا ْستا ِمعُواَلاهََُاوأانْ ِصتُوا Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkan lah dan diam lah. QS. Al-A’raf 204 Halaman 16 of 29 Disini ada dua dalil yang secara sekilas bertentangan ▪ Dalil Pertama kewajiban membaca surat Al- Fatihah, dimana shalat menjadi tidak sah kalau tidak membacanya. ▪ Dalil Kedua kewajiban mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah yang dibaca imam. Dalam hal ini mazhab Asy-syafi’iyah nampaknya menggunakan tariqatul-jam’i طريقة الجمع, yaitu menggabungkan dua dalil yang sekilas bertentangan, sehingga keduanya bisa tetap diterima dan dicarikan titik-titik temu di antara keduanya. Thariqatul-jam’i yang diambil adalah ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkan dan memperhatikan bacaan imam, lalu mengucapkan lafadz amin’ bersama-sama dengan imam. Begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr tidak terdengar. Dalam hal ini, imam yang mengerti thariqatul- jam’i yang diambil oleh mazhab Asy-Syafi’iyah ini akan memberikan jeda sejenak, sebelum memulai membaca ayat-ayat Al-Quran berikutnya. Dan jeda itu bisa digunakan untuk bernafas dan beristirahat sejenak. Lagi pula, sebab nuzul perintah untuk mendengarkan bacaan imam itu bukan karena makmum masing sibuk membaca Al-Quran. Tetapi karena memang sebelumnya syariat shalat masih membolehkan berbicara satu sama lain di dalam Halaman 17 of 29 shalat. Sebagaimana hadits berikut ini ََاكَاكََلَِلَااَُِمَومََقَُاَولُمََّرواَُج ََُللَِلََِمَنّاََقَاانَِاَتِصَاْ اَِيحََباَهَُفَاَأَُاَِوَمَُْهَرانوََاَُإَِِبََُكلنَّالَاسَََناََُكَتااجَوْنَاَكبََِلِِّهَتَُمََََاَوُِِاحََفَنَِْيََّّنَااَتلاََََّصناعَاََازَِلانَلَاََِةاْلَتََي Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,\"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT \"Berdirilah untuk Allah dengan khusyu\". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat\". HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah c. Pengecualian Bagi Masbuk Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku'. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku' bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu 3. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah membedakan antara shalat jahriyah yang bacaan imamnya keras dengan shalat sirriyah yang bacaan imamnya lirih. 5 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 344 s/d 350 Halaman 18 of 29 a. Shalat Jahriyah Dalam shalat jahriyah, dimana bacaan Al-Fatihah imam dikeraskan, maka para makmum hanya mendengarkan saja dan tidak membaca apapun. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum. Dasarnya hadits berikut ini ٌام ْنََاكا انََلاَهَُإِاماٌمََفاِقاراءاَةَُالَْاماَِمَلاهََُقِاراءاَة Orang yang punya imam maka bacaan imam adalah bacaan baginya.HR. Ibnu Majah b. Shalat Sirriyah Namun dalam shalat sirriyah, dimana imam tidak mengeraskan bacaan surat Al-Fatihahnya, menurut kedua mazhab para makmum harus membaca sendiri-sendiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini َأاَِفّنََاأُلِاَّبظَْهبِْرانََاوااكلْْعاع ْبصََِرار ِض ايَاََّّللَُ اعْنهََُاكا اَنَياْقارأَُ اخْل افَاِْلاماِم Bahwa Ubay bin Ka’ab radhiyallahuanhu membaca Al-Fatihah di belakang imam pada shalat Zhuhur dan Ashar. HR. Al-Baihaqi Halaman 19 of 29 C. Apakah Basmalah Termasuk Al-Fatihah? Terkait dengan surat Al-Fatihah, sering menjadi perdebatan orang-orang awam tentang bacaan basmalah bismillahirrahmanir-rahim di dalam surat Al-Fatihah. Ada sebagian orang yang tidak membaca basmalah saat membaca surat Al- Fatihah, dan hal itu menjadi bahan perdebatan yang tidak ada habisnya. Masalah ini kalau kita mau runut ke belakang, ternyata berhulu dari perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah lafadz basmalah itu bagian dari surat Al-Fatihah atau bukan. Sebagian ulama mengatakan basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, dan sebagian yang lain mengatakan bukan. 1. Al-Hanafiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Kalau pun kita membacanya di awal surat Al-Fatihah, kedudukannya sunnah ketika membacanya. Namun mazhab ini tetap mengatakan bahwa bacaan basmalah pada surat Al-Fatihah sunnah untuk dibaca, dengan suara yang sirr atau lirih. ُث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها ِم ْن َفا ِت َح ِة ا ْل ِك َتا ِب َأ ْم ََل َف َع َّد َها ُق َّرا ُء ا ْل ُكو ِف ِّي َي آ َي ًة ِم ْن َها َوَل ْم َي ُع َّد َها ُق َّرا ُء ا ْل َب ْْ ِ ِّصي َي َوَل ْي َس َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َهاHفa يlِam ٌةaصnَ 2و0صoُ f 2 ْن9َع ْن َأ ْص َحا ِب َنا ِر َوا َي ٌة َم Para ulama berbeda pendapat tentang apakah basmalah termasuk Al-Fatihah atau bukan. Para ahli qiraat Kufah memandang basmalah bagian dari Al-Fatihah. Sedangkan ahli qiraat Bashrah memandangnya bukan dari Al-Fatihah. Dan tidak ada dari para ulama kami riwayat bahwa basmalah bagian dari Bahkan dalam hal ini, mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa basmalah juga bukan awal dari surat-surat dalam Al-Quran. َث َّم ُا ْخ ُت ِل َف ِ يف َأ َّن َها آ َي ٌة ِم ْن َأ َوا ِئ ِل ال ُّس َو ِر َأ ْو َل ْي َس ْت ِبآ َي ٍة َل ْي َس ْت َأ َّن َها ِم َعْ َنَ َألَواَِمئاِل َذا َلك ُّْ َرنساَو ِِرم ِ ْل َن ْت َِم ْكذا َْله َ ِج ْبه ِ َأر ِْب َصهاَحا ِب َنا ِم ْن َها ِبآ َي ٍة Kemudian diperselisihkan, apakah basmalah bagian dari awal surat-surat dalam Al-Quran yang menjadi bagian dari surat itu? Menurut kami dalam mazhab kami basmalah bukan bagian dari awal surat-surat dalam Al-Qura, karena tidak dibaca Jadi basmalah itu dianggap ayat Quran yang sifatnya berdiri sendiri, bukan bagian dari surat tertentu, kecuali dalam surat An-Naml ketika Nabi Sulaiman berkirim surat kepada Ratu Balqis, 6 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 7 Abu Bakar Al-Jashshash, Ahkamul Quran jilid 1 hal. 8 Halaman 21 of 29 diawali dengan basmalah yang lengkap. ََإَِنّهَُِم ْنَ ُسلاْي اما انَاوإَِنّهَُبِ ْسِمَاََّّلِلَالَّرَْٰحا ِنَالَّرِحيِم Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya isinya \"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. QS. An-Naml 30 Namun meski menganggap basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, ulama mazhab Al-Hanafiyah tetap menyunnahkan untuk dibaca, asalkan dibaca sir. 2. Al-Malikiyah Bukan Bagian Al-Fatihah Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Dasarnya adalah hadits berikut ini َََِءنَاَاَةَااَوألاَِِّبرْبَِْحلَايبْاِممََْكَِدََِرَََِّفَّلَِلَاوأَاَاّعُروامِلابَرَََقَِالاْاراواعءاعُاثْلَةااَِممااواايلَََناااِووفَاصاعلََاَلّلِْيَآياَيِْخَذُتَفاُِركَاهُاركااوخانْلُاَنواََباَِفياَْْفساتارَِمتُِسَاَُحوَّّلوِلَلاَََنااََلاََّّّلْلرَِلِْقَحاارا Dari Anas bin Malik radhiyallahuanhu berkata,”Aku shalat di belakang Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum. Mereka memulai qiraat Halaman 22 of 29 dengan membaca al-hamdulillahirabbil alamin, dan tidak membaca bismillahirrahmanirrahim di awal qiraat atau di akhirnya”. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hal ini pendapat mazhab Al-Malikiyah punya kesamaan dengan mazhab Al-Hanafiyah di atas, yaitu sama-sama berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Namun yang membedakan keduanya adalah bahwa dalam mazhab Al-Malikiyah, haram hukumnya melafadzkan masalah di dalam shalat yaitu ketika membaca Surat Al-Fatihah. Kalau pun mau dibaca juga, ada satu pendapat di kalangan ulama mazhab Al-Malikiyah yang membolehkan seseorang membaca basmalah di dalam Al-Fatihah, namun khusus untuk shalat sunnah dan bukan shalat wajib. 3. As-Syafi'iyah Bagian Dari Al-Fatihah Menurut mazhab As-Syafi'iyah, lafaz basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr dikeraskan oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini ََََّنَاإاَِاذإِا َْحقاادارأُْْىتََالقاَّاراْلحاَِنَارَاُسلَّروُِحَليَِامَََّّلِلَََفاِإَبَِْقسااَِماَلاَََّّلِلَََاآلاعَاافيْناَِتِِاَاتاأاِةََِبفاَاقُْهاارريْءُاروااة Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,\"Bila kamu membaca Halaman 23 of 29 surat Al-Fatihah, maka bacalah bismillahirrahmanirrahim, karena bismillahir rahmanirrahim adalah salah satu ayatnya\". HR. Ad-Daruquthuny. ََبِ ْسِمََاََّّلَِلَالَّرْحا َِنََافالاَّرِِِتاحيةَََُِمالَِْكتاا ِبََ اسْب ُعََآَايتََإِ ْح ادا ُه َّن Fatihatul-kitab surat Al-Fatihah berjumlah tujuh ayat. Ayat pertama adalah bismillahirrahmanirrahim. HR. Al-Baihaqi8 َضَباِيَ َْساََِمَّّلَلَُاَََّّلِلَاعَْنالهََََُّرْاكحاا ِاَننََاَلإَِّراذاِحيَاَِمفَْتاتاَاحَ َالسواراَة ََِفَِالاع َْنََّصَلَااعَِةلَِيايَْقَارأَاُر Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu, beliau berkata,\"Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca bismillahirrahmanirrahim. Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al- Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah. Dan dalam kitab Al-Majmu' ada enam orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al- Maka dalam mazhab Asy-Syafi’iyah, ketika seseorang shalat, dia wajib membaca basmalah, karena merupakan bagian dari surat Al-Fatihah. Bila basmalah ini tidak dibaca, baik sengaja atau 8 As-Sunan Al-Kubra, jilid 2 hal. 45 9 An-Nawawi, Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 302 Halaman 24 of 29 terlupa, maka shalatnya ikut menjadi tidak sah juga. Selain itu, karena posisinya sebagai ayat pertama dalam surat Al-Fatihah, maka kalau giliran shalat jahriyah, basmalah ini dilafadzkan juga dengan jahr. Tidak ada alasan untuk tidak menjaharkannya. Pemandangan seperti inilah yang bisa kita saksikan di negeri kita, dimana para imam masjid menjaharkan bacaan basmalah mereka. Sebab di negeri kita Indonesia ini, ilmu fiqih yang beredar dan dipelajari secara masal memang fiqih mazhab Asy-Syafi’i. Apa yang dilakukan oleh para imam di masjid kita itu sama sekali tidak salah. Sebab itu merupakan bagian dari khazanah kekayaan ilmu fiqih Islam yang luas. Masing-masing punya dalil yang amat kuat. Kita tidak bisa seenaknya menyalahkan apa yang telah dianggap rajih oleh barisan ulama fiqih sepanjang zaman. 4. Al-Hanabilah Bagian Dari Al-Fatihah Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Dalam hal ini pandangannya sama dengan pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antar kedua mazhab ini, yaitu basmalah tidak dibaca secara keras jahr, cukup dibaca pelan saja sirr. Dalam hal ini nampaknya mazhab ini melakukan thariqatul jam’i di antara dalil-dalil yang saling bertentangan. Beberapa hadits shahih Halaman 25 of 29 menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak membaca basmalah. Namun di sisi lain, tidak mungkin Nabi SAW tidak membacanya. Maka ihtimalnya adalah bahwa Nabi SAW membacanya, namun tidak terdengar oleh para makmum dan para shahabat yang meriwayatkan haditsnya. Bila kita perhatikan imam Al-Masjidil Al-haram di Mekkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka sesungguhnya tetap membacanya, karena meyakini bahwa basmalah itu ayat pertama dari surat Al-Fatihah, yang kalau tidak dibaca maka shalatnya menjadi tidak sah. Umumnya orang-orang disana termasuk para imam di kedua masjid itu memang bermazhab Hanbali. Halaman 26 of 29 Penutup Kesimpulan dari isi buku ini 1. Jumhur ulama sepakat menjadikan surat Al- Fatihah sebagai rukun shalat yang mana shalat menjadi tidak sah bila tidak membacanya. 2. Para ulama berbeda pendapat apakah makmum juga wajib membaca surat Al- Fatihah ataukah diam saja. 3. Para ulama juga berbeda pendapat tentang apakah lafadz basmalah itu dibaca dalam shalat ketika membaca surat Al-Fatihah atau tidak. Buku ini memang kecil dan singkat pembahasannya. Hanya terdiri dari 28 halaman saja. Sengaja Penulis membuatnya demikian, maksudnya biar bisa habis sekali dibaca dan tidak jenuh apalagi membosankan. Buku ini saya tulis semata-mata untuk bisa dipelajari isinya. Saya wakafkan isi buku ini dalam format digital pdf agar praktis dan mudah dibagikan lewat berbagai media modern saat ini. Para pembaca tidak pelu membelinya dalam format hardcopy. Tidak ada keuntungan finansial dalam penyebaran buku pdf ini, selain hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT. Untuk membaca buku ini cukup menggunakan Halaman 27 of 29 smartphone saja. Tersimpan dalam memory yang praktis dan mudah bisa dibaca kemana saja. Dan juga mudah untuk dishare atau dibagikan secara cuma-cuma kepada orang lain. Saya dan beberapa teman juga menuliskan beberapa judul buku yang lain dan bisa diakses dan didowload secara gratis tidak berbayar di Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi para penuntut ilmu keislaman. Semoga yang menuliskannya serta yang membacanya sama- sama mendapatkan limpahan pahala yang besar dari Allah SWT. Amin ya rabbal ’alamin. Halaman 28 of 29 Profil Penulis Ahmad Sarwat, Lc,MA adalah pendiri Rumah Fiqih Indonesia RFI, sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama di masa mendatang, dengan misi mengkaji Ilmu Fiqih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada. Keseharian penulis berceramah menghadiri undangan dari berbagai majelis taklim baik di berbagai masjid, perkantoran atau pun di perumahan di Jakarta dan sekitarnya. Penulis juga sering diundang menjadi pembicara, baik ke pelosok negeri ataupun juga menjadi pembicara di mancanegara seperti Jepang, Qatar, Mesir, Halaman 29 of 29 Singapura, Hongkong dan lainnya. Penulis secara rutin menjadi nara sumber pada acara TANYA KHAZANAH di tv nasional TransTV dan juga beberapa televisi nasional lainnya. Namun yang paling banyak dilakukan oleh Penulis adalah menulis karya dalam Ilmu Fiqih yang terdiri dari 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan. Pendidikan ▪ S1 Universitas Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia LIPIA Jakarta - Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab 2001 ▪ S2 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Konsentrasi Ulumul Quran & Ulumul Hadis – 2012 ▪ S3 Institut Ilmu Al-Quran IIQ Jakarta - Prodi Ilmu Al-Quran dan Tafsir IAT ▪ email [email protected] ▪ Hp 085714570957 ▪ Web ▪ ▪ ▪ Alamat Jln. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya? Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.”Shahih Bukhari, Hadits Nomor 714. Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ صَلَّى صَلَاةً، لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ، فَهِيَ خِدَاجٌ– ثَلاَثًا – غَيْرُ تَمَامٍ. “Barangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qur’an, maka shalatnya kurang—beliau mengulanginya tiga kali—tidak sempurna.” Shahih Muslim, Hadits Nomor 598. Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata “lâ shalâta” dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah nafyus sihhah, sementara kata “khidâj” dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak an-naqshu wal fasâd, sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qur’an; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi. Ayat Al-Qur’an tersebut adalah firman Allah subhanahu wata’ala dalam Surat al-Muzammil ayat 20 فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ “Maka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an.” Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qur’an, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu. Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu alaihi wasallam إِذَاقُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ “Jika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qur’an.”Sahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah. Disebutkan dalam kitab Bulûghul Marâm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِنَا فَيَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ - فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ - بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا وَيُطَوِّلُ الرَّكْعَةَ الأُولَى وَيَقْرَأُ فِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ اَلْكِتَابِ. “Dari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.” Makmum Wajib Baca al-Fatihah? Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan ruku’ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah. Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafi’i dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah shalat yang bacaannya dilirihkan, atau dalam shalat jahriyyah shalat yang bacaannya dikeraskan. Mereka berpegangan pada hadits لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.” Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah. Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-A’raf ayat 204 وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah. Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qur’an. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu alaihi wasallam bersabda إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوْا “Sesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca ayat Al-Qur’an maka diamlah.” HR. Ibnu Abi Syaibah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an, Damaskus Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59. Wallahu A’lam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID gDeJIV9VnSmtFrhm-owOJc9YWv-ba0PEcL3uEOthBJ7pYsTYIHswpw==
hukum bacaan surat al fatihah